RT / RW

Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

Berikut adalah daftar RT dan RW di Desa Kapung

RW NAMA RT NAMA
RW 1 RT 1 MUH EKO ISWAHYUDI
RT 2 TAUFIK
RT 3 NURROFIK
RW 2 MUARIF RT 1 BARID FARIHIN
RT 2 SUMASKUT
RT 3 DARMONO
RT 4 ALI NUROFIK
RW 3 ALI MAHMUDI RT 1 ABDUL WAHAB
RT 2 RUBAIDI
RT 3 ROHMAN
RT 4 SUMYANI
RW 4 EDI SARYANTO RT 1 SUPRIHATEN
RT 2 SUDADI
RT 3 SLAMET ARYADI
RT 4 TRI HARNO
RW 5 ALI IMRON RT 1 YAHYA
RT 2 AHMAD SUKEMI
RT 3 ALI MASDUKI
RT 4 NOOR KAMID