STRUKTUR ORAGANISASI BUMDES

Jadi, tujuan didirikannya BUMDes adalah untuk mengelola aset desa serta menjalankan proses bisnis didalamnya sehingga menghasilkan social benefit (kebermanfaatan sosial) dan profit (keuntungan). Oleh karena itu, perlu adanya struktur kepengurusan yang khusus menangani unit usaha BUMDes.

Sebagaimana tercantum dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2015 pada BAB  III “Pengurusan Dan Pengelolaan Bum Desa”, Bagian Kedua “Organisasi Pengelola BUM Desa” Pasal 13 Ayat 1 dan 2. Pada Ayat 1 berbunyi, “Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha”.

Meskipun sudah terdapat bendahara di struktur kepengurusan BUMDes, sangat diharuskan pada tiap-tiap unit usaha memiliki bendaharanya masing-masing. Walaupun kebanyakan di struktur pengurus unit usaha BUMDes, Manajer/Kepala Unit Usaha ditugaskan untuk mencatat laporan keuangan juga, namun alangkah baiknya ada bendahara khusus untuk mencatat pelaporan keuangan unit usaha BUMDes, agar Manajer/Kepala Unit Usaha BUMDes bisa fokus memantau jalannya usaha yang dijalankan oleh karyawan unit usaha BUMDes.