Unit Usaha BUMDesa

Sebelum  membahas struktur pengurus BUMDes dan terkhusus pada unit usaha BUMDes, alangkah baiknya kita memahami apa itu struktur kepengurusan BUMDes. Perlu diketahui, struktur kepengurusan BUMDes adalah susunan pada tiap-tiap unit kerja dalam menjalankan operasional pada Badan Usaha Milik Desa untuk mencapai tujuan dan maksud pendirian BUMDes.

Dengan adanya struktur kepengurusan BUMDes, para pengurus yang terlibat di operasional BUMDes dapat mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawab mereka di dalam kepengurusan BUMDes, serta garis perintah dalam struktur kepengurusan BUMDes.

Dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 4 Tahun 2015 telah dijelaskan perihal organisasi pengelola BUMDes pada bagian Pelaksana Operasional BUMDes yang terdiri dari Ketua/Direktur, Sekretaris, Bendahara dan Manajer/Kepala Unit Usaha BUMDes.