KELEMBAGAAN DESA

PENGERTIAN KELEMBAGAAN

Lembaga atau institusi adalah wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu keberadaan lembaga desa merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintah Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat, sehingga tugas pemerintah desa adalah memberikan pelayanan (Service) dan pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya ditujukan bagi kepentingan nasyarakat.

Istilah lembaga identik dengan organisasi. Dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas. Didalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antar unit- unit kerja dalam organisasi itu. Bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan organisasi- organisasi lainnya.

Jenis-Jenis Lembaga di Desa

BPD

LPMD

KPMD

TP PKK

RT/RW

BUMDes

Karang Taruna

Dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, Desa mendayagunakan lembaga- lembaga seperti yang tersebut diatas, untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Masing-masing lembaga Desa tersebut memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan pemerintah desa yakni:

  • Kedudukan suatu lembaga desa mencerminkan peran yang diemban oleh lembaga desa tersebut;
  • Tugas dan kedudukan lembaga desa merupakan derivasi atau uraiaian lebih lanjut dari kewenangan desa, sehingga seluruh kewenangan desa dapat diselenggarakan secara efektif oleh lembaga- lembaga desa tersebut.